Senin, 22 November 2010

Rangkuman PKN-Lembaga Lembaga Negara

  1. Untuk mendirikan Negara harus ada: Wilayah,Rakyat,Pemerintahan,Pengakuan dari Negara Lain
  2. Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila
  3. Bentuk Negara Indonesia adalah Republik
  4. Tujuan Bangsa Indonesia tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4
  5. Tugas dan Kewenangan MPR adalah: Mengubah dan Menetapkan UUD,Melantik Presiden atau Wapres,Memberhentikan Presiden dan Wapres
  6. Fungsi DPR adalah: Fungsi Membuat UU atau Legislasi,Fungsi Anggaran,Fungsi Pengawasan
  7. Hak DPR: Hak Interpelasi,Hak Angket,Hak Menyatakan Pendapat
  8. Jumlah anggota DPD dari setiap Provinsi adalah sejumlah 4 Orang,jadi jumlah sluruh anggota DPD di Indonesia adalah 132 Orang
  9. DPD bersidang sedikitnya 1 kali dalam setahun
  10. Kekuasaan Kehakiman terdiri dari MA(Mahkamah Agung),MK(Mahkamah Konstitusi),KY(Komisi Yudisial)
  11. MA adalah Pengadilan tertinggi dari semua lingkup pengadilan di negara Indonesia
  12. BPK  Bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
  13. Anggota BPK dipilih Oleh DPR RI
  14. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun
  15. BPK berkedudukan di ibu kota negara
  16. Yang memegang kekuasaan pemerintah adalah presiden
  17. Perselisihan tentang hasil Pemilu yg berwenang mengadili dan memutuskan adalah MK
  18. Lembaga Negara yang tdk menerima hasil pemeriksaan keuangan negara adalah DPR
  19. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
  20. Dalam Menjalankan Tugasnya DPR dibagi dalam 11 Komisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar