- Untuk mendirikan Negara harus ada: Wilayah,Rakyat,Pemerintahan,Pengakuan dari Negara Lain
- Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila
- Bentuk Negara Indonesia adalah Republik
- Tujuan Bangsa Indonesia tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4
- Tugas dan Kewenangan MPR adalah: Mengubah dan Menetapkan UUD,Melantik Presiden atau Wapres,Memberhentikan Presiden dan Wapres
- Fungsi DPR adalah: Fungsi Membuat UU atau Legislasi,Fungsi Anggaran,Fungsi Pengawasan
- Hak DPR: Hak Interpelasi,Hak Angket,Hak Menyatakan Pendapat
- Jumlah anggota DPD dari setiap Provinsi adalah sejumlah 4 Orang,jadi jumlah sluruh anggota DPD di Indonesia adalah 132 Orang
- DPD bersidang sedikitnya 1 kali dalam setahun
- Kekuasaan Kehakiman terdiri dari MA(Mahkamah Agung),MK(Mahkamah Konstitusi),KY(Komisi Yudisial)
- MA adalah Pengadilan tertinggi dari semua lingkup pengadilan di negara Indonesia
- BPK Bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
- Anggota BPK dipilih Oleh DPR RI
- MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun
- BPK berkedudukan di ibu kota negara
- Yang memegang kekuasaan pemerintah adalah presiden
- Perselisihan tentang hasil Pemilu yg berwenang mengadili dan memutuskan adalah MK
- Lembaga Negara yang tdk menerima hasil pemeriksaan keuangan negara adalah DPR
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
- Dalam Menjalankan Tugasnya DPR dibagi dalam 11 Komisi
Senin, 22 November 2010
Rangkuman PKN-Lembaga Lembaga Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar